Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kepegawaian pada Pengadilan Wilayah Bandung

Bandung – Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Kepegawaian pada Pengadilan Wilayah Bandung sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas manajemen aparatur sipil negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran pelaksanaan manajemen kepegawaian pada satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, meliputi pengelolaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), promosi dan mutasi, serta mekanisme pindah antar instansi.

Pada aspek pengelolaan CPNS, diperoleh masukan terkait penempatan CPNS pada formasi tertentu yang memerlukan penyesuaian dengan struktur organisasi satuan kerja agar pelaksanaan manajemen kinerja dan pembinaan pegawai dapat berjalan secara optimal. Selain itu, satuan kerja di wilayah Bandung juga mengharapkan adanya alokasi formasi jabatan pada lingkungan kesekretariatan dalam pengadaan ASN pada tahun-tahun mendatang guna mendukung pelaksanaan tugas administrasi.

Dalam pengelolaan PPPK, secara umum pelaksanaan tugas telah berjalan dengan baik. PPPK ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan pengalaman kerja sebelumnya sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja. Beberapa PPPK juga diperbantukan pada unit kerja lain sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan organisasi.

Pada bidang promosi dan mutasi, satuan kerja menyampaikan masukan mengenai tantangan dalam pengisian jabatan struktural di lingkungan kesekretariatan. Minat pegawai untuk menduduki jabatan struktural masih relatif rendah dibandingkan dengan jabatan teknis peradilan maupun jabatan fungsional. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengembangan pola karier ASN agar kebutuhan organisasi dan pengembangan sumber daya manusia dapat berjalan secara seimbang.

Selain itu, dalam pembahasan mengenai pindah antar instansi, satuan kerja menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima pegawai melalui mekanisme Pindah Antar Instansi (PAI), meskipun sebelumnya telah mengajukan usulan kebutuhan pegawai melalui mekanisme tersebut.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung berharap berbagai masukan dari satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia, sehingga penerapan sistem merit, pengembangan karier ASN, serta pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat terlaksana secara objektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Posted in Berita
6 Agt 2026