Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Gelar Pembinaan Bidang Kepegawaian untuk Menyamakan Persepsi Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian
Jakarta, 8 Juli 2026 – Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Bidang Kepegawaian secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (8/7/2026) pukul 13.00 WIB. Kegiatan mengusung tema "Menyamakan Persepsi untuk Menyelesaikan Permasalahan dalam Bidang Kepegawaian" dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H.
Kegiatan diikuti oleh para Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Subbagian yang membidangi kepegawaian pada Unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Kepala Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi pada Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana pada Pengadilan Tingkat Pertama, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Acara dipandu oleh Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Biro Kepegawaian, Rahayu Puji Astuti, S.Psi. Kegiatan diawali dengan sambutan, arahan, sekaligus pembukaan resmi oleh Kepala Biro Kepegawaian, dilanjutkan dengan pemutaran lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa oleh Arsiparis Terampil Biro Kepegawaian, Duwi Andrianto, S.H.
Dalam arahannya, Kepala Biro Kepegawaian BUA menegaskan bahwa penyusunan penilaian kinerja merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Penilaian kinerja menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi. Oleh karena itu, setiap pegawai wajib menyusun penilaian kinerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Beliau menjelaskan bahwa penyusunan penilaian kinerja bagi ASN dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja, sedangkan bagi personel TNI, anggota Polri, dan Hakim Ad Hoc Non-PNS, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tetap dilakukan secara manual dan diunggah melalui SIKEP. Seluruh pegawai maupun pejabat penilai diminta memastikan seluruh tahapan penyusunan dan penilaian kinerja dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Kepegawaian BUA juga menyampaikan ketentuan mengenai pemberian Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, KGB hanya dapat diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dengan hasil penilaian kinerja paling rendah bernilai "Baik".
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif antara Kepala Biro Kepegawaian BUA dengan peserta dari satuan kerja sebagai forum klarifikasi terhadap berbagai permasalahan yang masih ditemukan.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta Zoom Meeting bersama para Kepala Bagian di lingkungan Biro Kepegawaian BUA dan melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Biro Kepegawaian dan seluruh satuan kerja dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepegawaian secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesamaan persepsi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola ASN yang profesional, transparan, berintegritas, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.